Sahur on the Road (SOTR) adalah kegiatan yang biasanya dilakukan selama bulan Ramadan, di mana sekelompok orang berkumpul untuk menikmati santap sahur di luar rumah, seringkali sambil berkeliling kota menggunakan kendaraan. Tujuan awal dari aktivitas ini adalah untuk mempererat tali silaturahmi dan berbagi kebahagiaan dengan sesama, terutama dengan mereka yang kurang beruntung, seperti tunawisma atau pekerja malam. Kegiatan ini mulai populer di Indonesia sejak awal tahun 2000-an dan menjadi tren di kalangan anak muda pada dekade berikutnya.
Namun, seiring berjalannya waktu, SOTR mengalami pergeseran makna dan tujuan. Beberapa kelompok mulai menyalahgunakan kegiatan ini untuk hal-hal yang kurang positif, seperti konvoi kendaraan yang mengganggu ketertiban lalu lintas, aksi vandalisme, bahkan tawuran antar kelompok. Akibatnya, pemerintah dan aparat keamanan di berbagai daerah mulai mengeluarkan larangan terhadap pelaksanaan SOTR untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan.
Misalnya, Polda Metro Jaya melarang pelaksanaan SOTR di wilayah DKI Jakarta selama Ramadan 2025. Larangan ini diberlakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama bulan suci Ramadan.
Selain itu, beberapa daerah lain juga mengeluarkan kebijakan serupa untuk mencegah potensi gangguan yang mungkin timbul akibat kegiatan SOTR.
Bagi masyarakat yang ingin tetap berbagi kebahagiaan dan membantu sesama selama Ramadan, disarankan untuk melaksanakan kegiatan sosial yang lebih terorganisir dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Misalnya, dengan mengadakan acara berbagi makanan di panti asuhan, panti jompo, atau lokasi lain yang membutuhkan, tanpa harus melakukan konvoi di jalan raya yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Dengan demikian, semangat kebersamaan dan kepedulian sosial tetap terjaga tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luas.