Langgur – Sebuah pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Desa Sathean, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, hangus terbakar pada Sabtu malam (5/4/2025). Kebakaran diduga dipicu aksi dua warga yang mengamuk usai pesta minuman keras (miras), hingga nekat membakar fasilitas pelayanan publik tersebut.
Kepolisian Resor Maluku Tenggara telah menangkap dua terduga pelaku, masing-masing berinisial YT (28) dan MS (31), yang disebut dalam kondisi terpengaruh alkohol saat melakukan aksi nekat tersebut.
Bermula dari Cekcok dan Aksi Anarkis
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rully Hidayat, menjelaskan bahwa insiden bermula dari cekcok antara pelaku dan warga lain di sekitar lokasi pesta miras. Saat situasi memanas dan tidak terkendali, kedua pelaku kemudian melampiaskan kemarahan dengan mendatangi Puskesmas Sathean yang kebetulan tak jauh dari lokasi kejadian.
“Pelaku datang ke puskesmas dalam keadaan mabuk, memecahkan kaca dan melemparkan benda yang mengandung bahan bakar ke dalam bangunan. Api cepat membesar dan membakar hampir seluruh bagian dalam,” jelas Rully kepada wartawan, Minggu (6/4).
Pelayanan Kesehatan Lumpuh Total
Akibat kebakaran tersebut, seluruh kegiatan pelayanan kesehatan di Puskesmas Sathean terhenti. Sejumlah peralatan medis, obat-obatan, dan dokumen penting turut dilaporkan ludes terbakar. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Dinas Kesehatan Maluku Tenggara, dr. Lidia Renwarin, menyayangkan insiden tersebut dan menyebut pihaknya tengah mengatur relokasi layanan kesehatan ke fasilitas terdekat.
“Kami akan memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan meski puskesmas utama rusak berat. Petugas akan dialihkan sementara ke puskesmas pembantu,” ujar Lidia.
Warga Desak Penegakan Hukum Tegas
Warga Desa Sathean menyampaikan kekecewaan dan mendesak aparat menindak tegas pelaku pembakaran. Mereka menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan fasilitas negara, tetapi juga mengancam keselamatan publik.
“Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya. Ini bukan sekadar kerusakan biasa, tapi sudah menyentuh kebutuhan hidup masyarakat,” ucap Daniel Rahawarin, tokoh masyarakat setempat.
Terancam Hukuman Berat
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau motif tambahan di balik aksi pembakaran.
Kedua pelaku diketahui bukan petugas medis ataupun pegawai puskesmas. Mereka disebut sebagai warga setempat yang kerap terlibat masalah serupa akibat konsumsi alkohol berlebihan.
Penutup
Insiden ini kembali menyoroti persoalan miras di kawasan timur Indonesia yang kerap memicu kekerasan dan tindakan destruktif. Pihak berwenang diminta tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memperkuat pengawasan distribusi miras dan menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat.