Bogor, 15 November 2022 — Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil mengungkap jaringan produksi dan peredaran uang palsu di wilayah Bogor dan Jakarta. Dalam operasi ini, empat tersangka diamankan beserta barang bukti berupa ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran uang palsu di wilayah Bogor. Laporan tersebut disertai dengan empat lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu emisi 2016. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka, Iip Saepulloh dan Kurniawan alias Gofur, di daerah Ciampea, Kabupaten Bogor. Dari tangan keduanya, disita 152 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nilai Rp15,2 juta.
Pengembangan kasus mengarah pada dua tersangka lainnya, Mamat dan Susanto Wibawa, yang ditangkap di sebuah percetakan di Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 36 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu emisi 2014, beberapa lembar uang palsu yang belum dipotong, serta peralatan seperti komputer dan mesin sablon yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.
AKBP Ferdy menjelaskan bahwa jaringan ini memiliki kaitan dengan kasus serupa yang sebelumnya terungkap di Sukoharjo, Jawa Tengah. “Kami bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk menangkap pelaku. Sementara pengedar di Ciampea, Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melaporkan jika menemukan indikasi adanya transaksi mencurigakan.