Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi hukum acara pidana yang sejalan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2026
Urgensi Penyusunan DIM RUU KUHAP
Penyusunan DIM RUU KUHAP menjadi krusial mengingat KUHAP merupakan hukum formil yang mengatur tata cara penegakan hukum pidana, mulai dari proses penyidikan hingga penuntutan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan bahwa pembaruan KUHAP harus sejalan dengan semangat KUHP Nasional yang menekankan asas restoratif dan keadilan substantif
Substansi Baru dalam RUU KUHAP
RUU KUHAP yang sedang disusun memuat beberapa substansi baru, antara lain:
- Kewenangan Aparat Penegak Hukum: Polisi tetap sebagai penyidik utama, dan jaksa sebagai penuntut tunggal.
- Penyelarasan dengan KUHP Nasional: RUU KUHAP disusun agar selaras dengan KUHP Nasional yang akan berlaku mulai 2026.
- Perlindungan Hak Tersangka dan Terdakwa: Upaya maksimal untuk mencegah kekerasan dalam proses pemeriksaan.
- Peran Advokat: Memperkuat peran advokat dalam proses peradilan pidana
Partisipasi Publik dan Transparansi
Pemerintah dan DPR RI berkomitmen untuk melibatkan partisipasi publik dalam proses penyusunan RUU KUHAP. Hal ini dilakukan melalui sosialisasi dan dialog publik di berbagai daerah, serta menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Komnas Perempuan yang telah menyusun masukan berupa DIM terhadap draf RUU KUHP
Target Penyelesaian
Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan RUU KUHAP dapat diselesaikan dalam satu hingga dua masa sidang, sehingga dapat berlaku bersamaan dengan KUHP Nasional pada Januari 2026
Dengan penyusunan DIM RUU KUHAP ini, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia dapat lebih modern, adil, dan sesuai dengan perkembangan zaman serta nilai-nilai hak asasi manusia.