Pada akhir April 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi, Sumatera Barat, diguncang oleh insiden tragis yang melibatkan puluhan narapidana. Sebanyak 23 warga binaan diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan yang dicampur dengan bahan kimia berbahaya. Satu di antaranya meninggal dunia, sementara dua lainnya sempat dirawat dalam kondisi kritis di ruang ICU Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi.
Menurut keterangan Humas RSUD Bukittinggi, Nugrahadi, korban yang meninggal dunia tiba di rumah sakit pada pukul 14.00 WIB dan dinyatakan meninggal pada pukul 16.30 WIB akibat intoksikasi alkohol. Sementara itu, Direktur RSAM Bukittinggi, Busril, menyatakan bahwa dua narapidana lainnya dirawat intensif dengan bantuan ventilator, dan sebelas orang lainnya dalam kondisi sedang.
Investigasi awal mengungkapkan bahwa miras oplosan tersebut mengandung bahan kimia yang biasa digunakan dalam pembuatan parfum. Petugas kepolisian dan Tim Inafis dari Polresta Bukittinggi telah melakukan olah tempat kejadian perkara di Lapas Bukittinggi untuk menyelidiki sumber dan peredaran bahan kimia berbahaya tersebut.
Kepala Lapas Bukittinggi, Herdianto, membenarkan bahwa puluhan warga binaan dilarikan ke rumah sakit, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail kejadian. Ia menyatakan bahwa informasi lebih lengkap akan disampaikan bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat yang sedang menuju ke Bukittinggi.
Setelah menjalani perawatan medis, sebanyak 19 narapidana yang sempat dirawat telah kembali ke Lapas Bukittinggi. Kondisi mereka dikabarkan telah stabil, namun pihak lapas dan kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Insiden ini menyoroti masalah serius terkait peredaran miras oplosan di dalam lembaga pemasyarakatan. Kasus serupa sebelumnya juga terjadi di Lapas Serang, di mana dua narapidana tewas setelah mengonsumsi campuran minuman bersoda dan hand sanitizer. Kejadian-kejadian ini menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran bahan kimia berbahaya di dalam lapas serta edukasi kepada narapidana mengenai bahaya konsumsi miras oplosan.
Pihak berwenang diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk mencegah peredaran miras oplosan di dalam lembaga pemasyarakatan dan memastikan keselamatan serta kesehatan para narapidana. Selain itu, penting juga untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya miras oplosan di kalangan masyarakat luas guna mencegah tragedi serupa terjadi di luar lingkungan lapas.