Mutasi mendadak seorang dokter di RSUD Kota Mataram menjadi staf perpustakaan telah menimbulkan keprihatinan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus ini mendapat perhatian dari Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, dan menjadi sorotan nasional.
Kronologi Mutasi
Dokter I Komang Paramita, yang sebelumnya bertugas di RSUD Kota Mataram, dimutasi menjadi staf perpustakaan. Mutasi ini dianggap tidak sesuai dengan kompetensi dan profesi medis yang dimiliki oleh dr. Komang. Sebagai respons, dr. Komang melaporkan kejadian ini ke IDI Wilayah NTB, yang kemudian memanggil pihak terkait untuk klarifikasi.
Tanggapan IDI dan Rekomendasi
Ketua IDI Wilayah NTB, dr. Rohadi, menyatakan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian serius dan telah dibahas dalam pertemuan dengan pengurus IDI NTB, IDI Kota Mataram, dan IDI Lombok Tengah. IDI mengeluarkan tiga rekomendasi utama:
- Memperkuat komunikasi dan relasi antar sejawat sesuai dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
- Meningkatkan profesionalisme dan etika dalam pengelolaan rumah sakit oleh pihak RSUD Kota Mataram.
- Mendorong dr. Komang untuk terus meningkatkan disiplin dan etika dalam menjalankan tugas sebagai ASN dan tenaga medis.
IDI juga menyoroti bahwa mutasi ini bertentangan dengan Pasal 73 ayat 7 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang menyatakan bahwa mutasi harus didasarkan pada kompetensi PNS.
Respon Kementerian Kesehatan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan atensi terhadap kasus ini dan menyatakan bahwa pihaknya akan memantau perkembangan serta memastikan bahwa proses mutasi pegawai dilakukan sesuai dengan aturan dan etika profesi.
Implikasi dan Harapan
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam proses mutasi ASN, khususnya tenaga medis. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang dan setiap kebijakan mutasi dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi serta etika profesi, demi menjaga kualitas pelayanan kesehatan dan kepercayaan publik terhadap institusi medis.
IDI berharap agar semua pihak dapat menyelesaikan permasalahan ini secara bijak dan profesional, serta menjadikannya sebagai pelajaran untuk perbaikan sistem kepegawaian di sektor kesehatan.