Skip to content

SR

Berita Viral Terbaru 2025 Update selalu dan bisa melakukan comment atau tanya jawab kita pasti cari tau semuanya

Menu
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
Menu

KPK Sita 14 Bidang Tanah dalam Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera: Aset Mewah Dibalik Proyek Rakyat

Posted on 07/05/2025

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan tajinya. Kali ini, lembaga antirasuah itu menyita 14 bidang tanah yang tersebar di berbagai lokasi strategis sebagai bagian dari pengusutan dugaan korupsi dalam proyek ambisius negara: Tol Trans Sumatera.

Penyitaan tersebut diumumkan secara resmi pada Jumat (tanggal kejadian), menyusul penyidikan kasus yang telah berjalan dalam diam selama beberapa bulan terakhir. Dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan pengadaan lahan serta penyalahgunaan wewenang dalam proyek infrastruktur strategis nasional yang dikelola oleh PT Hutama Karya (Persero) dan anak usahanya.

Penyalahgunaan Skema Pembebasan Lahan

Dari hasil penyelidikan awal, KPK mencium adanya rekayasa dalam proses pembebasan lahan. Beberapa bidang tanah yang dibeli oleh negara dengan harga tinggi ternyata sebelumnya sudah dimiliki oleh pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan pejabat pengambil keputusan. Tanah tersebut dibeli dengan nilai yang jauh di atas harga pasar, merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

“Kami telah melakukan penyitaan terhadap 14 bidang tanah di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan. Aset tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam proyek jalan tol Trans Sumatera,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers.

Dibelikan atas Nama Pihak Ketiga

Modus operandi yang digunakan, menurut KPK, tergolong rapi. Para pelaku menyamarkan kepemilikan aset dengan menggunakan nama-nama pihak ketiga, termasuk kerabat dan perusahaan fiktif. Salah satu bidang tanah yang disita bahkan diketahui telah dialihfungsikan menjadi lahan komersial dengan nilai jual tinggi.

Beberapa bidang tanah yang disita tercatat berada di titik-titik strategis yang menjadi koridor pengembangan proyek. Dalam investigasi awal, KPK menemukan indikasi bahwa sejumlah pejabat daerah dan oknum di perusahaan pelat merah terlibat aktif dalam praktik mafia tanah tersebut.

Koordinasi dengan BPN dan PPATK

Penyitaan ini tidak dilakukan secara sembarangan. KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana serta meneliti status hukum atas setiap bidang tanah yang dicurigai.

“Kami tidak hanya menelusuri harta tak bergerak, tetapi juga aset lainnya yang berkaitan, termasuk rekening dan transaksi mencurigakan dari pihak-pihak terkait,” tambah Ali Fikri.

Potret Buram di Balik Pembangunan

Proyek Tol Trans Sumatera, yang digadang-gadang sebagai tulang punggung konektivitas Pulau Sumatera, kembali tercoreng. Sejak dimulai pada 2015, proyek ini memang menyedot dana triliunan rupiah dari APBN dan pembiayaan BUMN. Namun, di balik proyek yang membanggakan itu, praktik-praktik curang nyatanya masih membayangi.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Dedi Pratama, menilai bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal di perusahaan pelat merah. “Proyek nasional tidak seharusnya menjadi ladang rente. Ini bukan soal membangun jalan, tapi membangun sistem yang bersih,” tegasnya.

Penetapan Tersangka Menunggu Waktu

Hingga kini, KPK belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun sumber internal menyebutkan bahwa setidaknya ada tiga nama yang sudah dicekal ke luar negeri. KPK juga telah memanggil sejumlah saksi dari pihak swasta maupun pemerintah daerah untuk dimintai keterangan.

Dalam waktu dekat, publik diperkirakan akan mengetahui siapa dalang utama di balik praktik culas yang membungkus proyek raksasa ini.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Keluarga, Cerita, dan Paus Leo XIV: Menonton Conclave Sebelum Ikut Konklaf
  • Indonesia Calonkan Hikmahanto Juwono ke Komisi Hukum Internasional: Langkah Strategis dalam Diplomasi Hukum Global
  • Rektor hingga Dekan Kehutanan UGM Digugat Terkait Ijazah Jokowi: Antara Gugatan, Transparansi, dan Integritas Akademik
  • Mengurai Isi Gugatan UU TNI di Mahkamah Konstitusi: Batas Usia, Dwifungsi, dan Masa Depan Reformasi Militer
  • Israel Balas Serangan Houthi, Tembaki Bandara Utama di Yaman: Api Baru di Tengah Krisis Regional

Recent Comments

  1. AmandadrYcleb mengenai Fenomena “No Viral No Justice”

Archives

  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025

Categories

  • china
  • fashion
  • glodok plaza
  • hukum
  • jepang
  • kebakaran
  • korea
  • los angeles
  • makanan
  • petugas bandara
  • prabowo
  • Selebgram
  • sogok
  • tempat wisata
  • turis
  • Uncategorized
©2025 SR | Design: Newspaperly WordPress Theme