Fenomena “No Viral No Justice” semakin mencuri perhatian dalam konteks penegakan hukum di Indonesia. Istilah ini menggambarkan kenyataan bahwa banyak kasus hukum baru mendapatkan perhatian publik atau bahkan keadilan setelah viral di media sosial. Hal ini menyoroti ketimpangan dalam sistem hukum, di mana media sosial sering kali berperan lebih besar daripada institusi hukum dalam menyelesaikan permasalahan hukum.
Kelemahan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia
Menurut Bivitri Susanti, seorang pakar hukum tata negara, fenomena ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih memiliki banyak kelemahan. Kasus-kasus hukum yang seharusnya sudah mendapatkan perhatian dari aparat penegak hukum sering kali baru terangkat setelah viral di media sosial. Sebagai contoh, kasus penggusuran paksa rumah warga di Pulau Rempang, Batam, yang disertai tindakan represif dan kekerasan, baru mendapatkan perhatian serius setelah tersebar luas di media sosial.
Bivitri menilai bahwa ini merupakan bukti nyata bahwa sistem hukum Indonesia belum berfungsi secara optimal. Kasus yang tidak viral seringkali terabaikan tanpa ada tindak lanjut yang jelas dari pihak berwenang. Fenomena ini menunjukkan bahwa masyarakat, terutama mereka yang tidak memiliki kekuasaan, sering kali kesulitan untuk memperoleh keadilan tanpa dukungan dari media sosial.
Media Sosial sebagai Alat Penarik Perhatian
Bivitri juga menjelaskan bahwa fenomena ini muncul karena sistem hukum yang ada belum menyediakan mekanisme yang memadai bagi warga negara untuk menyampaikan keluhan dan memastikan penanganan kasus mereka. Oleh karena itu, media sosial menjadi saluran utama untuk menarik perhatian pada masalah hukum yang seharusnya sudah diproses sejak awal. Tanpa viralitas di media sosial, banyak kasus yang akan terlupakan atau tidak ditangani dengan semestinya.
Pentingnya Reformasi Hukum di Indonesia
Untuk mengatasi permasalahan ini, Bivitri menekankan perlunya reformasi hukum yang menyeluruh. Tanpa adanya perubahan sistemik, berbagai masalah hukum seperti pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing), korupsi, dan ketidakadilan dalam proses hukum lainnya akan terus terjadi. Reformasi tersebut perlu difokuskan pada transparansi, akuntabilitas, serta memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk melaporkan kasus mereka tanpa bergantung pada viralitas.
Dengan adanya reformasi hukum yang efektif, diharapkan sistem hukum Indonesia dapat memberikan keadilan yang lebih adil dan merata bagi seluruh masyarakat. Hal ini juga akan mengurangi ketergantungan pada media sosial sebagai satu-satunya cara untuk menuntut keadilan.
Kesimpulan
Fenomena “No Viral No Justice” mencerminkan ketidakberdayaan sistem hukum Indonesia dalam memberikan keadilan secara tepat waktu dan adil. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan reformasi hukum yang lebih transparan dan responsif, yang dapat memastikan bahwa semua warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang setara. Jika sistem hukum diperbaiki, maka masalah-masalah hukum tidak akan lagi membutuhkan viralitas media sosial untuk mendapatkan perhatian yang layak.
Mari kita lihat seberapa jauh kita bisa melangkah malam ini