Jakarta – Seorang anggota kepolisian dari Polsek Menteng, Jakarta Pusat, harus menghadapi sanksi usai kedapatan meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pihak hotel di kawasan Menteng. Kejadian ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial dan mendapat respons serius dari institusi kepolisian.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengonfirmasi bahwa anggota tersebut telah dikenakan tindakan patsus (penempatan dalam tempat khusus) sebagai bentuk hukuman disiplin. “Yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Propam dan saat ini sedang menjalani sanksi. Ini menjadi pembelajaran bagi anggota lainnya agar tidak melakukan hal serupa,” ujarnya kepada awak media pada Senin (25/3).
Modus Permintaan THR
Kasus ini terungkap setelah rekaman percakapan anggota kepolisian dengan pihak hotel tersebar luas. Dalam percakapan tersebut, anggota tersebut secara langsung meminta THR dengan dalih sebagai bentuk apresiasi kepada petugas keamanan. Permintaan ini pun ditolak oleh pihak hotel, yang kemudian melaporkannya ke atasan anggota tersebut.
Polda Metro Jaya langsung merespons cepat dengan melakukan penyelidikan internal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik profesi kepolisian, sehingga anggota tersebut dikenakan tindakan tegas.
Komitmen Kepolisian Memberantas Penyalahgunaan Wewenang
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan wewenang oleh anggotanya, terutama yang mencederai kepercayaan masyarakat. “Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi oknum yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Ini bukan hanya pelanggaran disiplin, tetapi juga mencoreng nama baik institusi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan tindakan serupa yang dilakukan oleh oknum kepolisian. “Kami membuka saluran pengaduan bagi masyarakat, agar setiap tindakan yang tidak sesuai dengan aturan dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Sanksi dan Evaluasi Internal
Selain penempatan dalam tempat khusus, anggota yang bersangkutan juga terancam hukuman lebih lanjut sesuai dengan hasil pemeriksaan lanjutan dari Propam. Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh jajaran agar tidak ada lagi insiden serupa di masa mendatang.
Kasus ini menjadi sorotan di tengah upaya Polri meningkatkan transparansi dan profesionalisme dalam pelayanan publik. Masyarakat pun berharap agar tindakan tegas terhadap oknum yang melanggar dapat memperbaiki citra kepolisian dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tersebut.