Jakarta – Dunia maya tengah dihebohkan oleh perseteruan antara Dokter Detektif alias Doktif dengan selebgram sekaligus pengusaha skincare Shella Saukia. Insiden yang terjadi di sebuah rumah makan di Jakarta ini berujung pada saling lapor ke pihak kepolisian. Doktif, didampingi kuasa hukum, telah melaporkan insiden tersebut ke Polda Metro Jaya dengan membawa bukti dan menghadirkan saksi. Setidaknya lima orang dilaporkan terkait dugaan pemaksaan dan ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUH Pidana.
Permintaan Maaf dan Klarifikasi Doktif
Dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta, Doktif menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi di media sosial. Ia juga menegaskan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak melarang influencer untuk memberikan ulasan mengenai suatu produk. “Saya telah menghadiri forum yang digelar BPOM dan mendengar langsung penjelasan dari Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, bahwa influencer tetap diperbolehkan untuk mereviu produk. Oleh karena itu, saya berharap para pemilik brand skincare tidak menggiring opini yang keliru,” ujar Doktif.
Dugaan Perundungan dan Ancaman Kekerasan
Doktif mengungkapkan bahwa dirinya mengalami perundungan secara verbal saat kejadian. Salah satu pihak yang terlibat bahkan menghinanya dengan sebutan bermuka bopeng, tanpa mempertimbangkan latar belakangnya sebagai tenaga medis yang pernah merawat pasien COVID-19. Selain itu, Doktif juga mengaku mendapatkan ancaman dari seorang pria yang menanyakan asal produk skincare yang ia ulas. Pria tersebut, menurut pengakuan Doktif, bahkan mengancam akan membawa senjata tajam untuk mencari reseller produk terkait. “Dia berkata: ‘Jika saya tahu reseller-nya siapa, besok saya akan pergi ke Kalimantan membawa parang,’” ujar Doktif menirukan ancaman yang diterimanya.
Laporan Polisi dan Pasal yang Dikenakan
Tim kuasa hukum Doktif, yang diwakili oleh Edy, memastikan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan lima terduga pelaku dengan inisial SS, AF, AA, HR, dan I. Para terlapor diduga melanggar Pasal 335 KUH Pidana terkait pemaksaan disertai ancaman kekerasan. Selain itu, Doktif juga mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, pelecehan seksual, serta penyebaran data pribadi. Kuasa hukum menyebut bahwa sejumlah video yang beredar telah mendiskreditkan kliennya. “Kami tengah mempelajari dan mendalami unsur-unsur dugaan pelecehan seksual serta perampasan kemerdekaan. Jika bukti mencukupi, laporan tambahan akan segera kami masukkan ke pihak berwajib,” ungkap Edy. Kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Shella Saukia terkait laporan yang diajukan oleh Doktif. Publik menanti perkembangan selanjutnya dari perseteruan yang memecah opini netizen ini.