Surabaya – Meski sempat dikabarkan telah mereda, konflik hukum antara pengusaha wanita Jan Hwa Diana dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji ternyata masih menyisakan babak lanjutan. Hingga kini, pihak Jan Hwa belum sepenuhnya mencabut laporan yang sempat dilayangkan ke pihak berwenang. Hal ini menandakan bahwa penyelesaian secara damai belum tuntas secara hukum, meski di permukaan tampak mencair.
Dalam keterangannya kepada media, kuasa hukum Jan Hwa menyatakan bahwa kliennya memang telah membuka ruang mediasi, namun pencabutan laporan masih dalam tahap pertimbangan, karena menyangkut aspek keadilan dan pencatatan hukum atas reputasi pribadi.
“Ibu Jan Hwa memiliki pertimbangan matang. Bukan soal emosional semata, tapi juga tentang kejelasan fakta yang telah mencoreng nama baik dan kredibilitas usahanya,” ujar Ronald Salim, kuasa hukum Jan Hwa, pada Selasa (23/4).
Latar Belakang Kasus: Ketegangan Antara Dunia Usaha dan Pemerintahan
Perseteruan antara Jan Hwa Diana, seorang pengusaha properti dan retail ternama di Surabaya, dengan Armuji bermula dari pernyataan publik sang wakil wali kota yang dianggap menyudutkan bisnis milik Jan Hwa. Dalam salah satu pernyataan terbuka di hadapan media beberapa waktu lalu, Armuji disebut menyampaikan komentar yang dianggap mengarah pada tuduhan praktik bisnis tak sehat.
Jan Hwa, melalui tim hukumnya, menilai bahwa komentar tersebut tidak hanya merugikan secara personal, tetapi juga berdampak pada kepercayaan mitra bisnis dan masyarakat terhadap perusahaan yang ia pimpin. Akibatnya, laporan pencemaran nama baik pun diajukan ke kepolisian setempat.
Mediasi Sudah Dilakukan, Tapi Belum Final
Beberapa waktu lalu, kedua belah pihak memang telah mengikuti proses mediasi yang difasilitasi oleh tokoh masyarakat dan pejabat kota. Pertemuan itu dikabarkan berlangsung hangat dan terbuka. Namun menurut sumber internal, belum ada kesepakatan tertulis atau pernyataan resmi yang menutup kasus secara hukum.
“Memang sudah ada itikad baik dari Pak Armuji, tapi untuk mencabut laporan, kami perlu melihat langkah konkret, bukan hanya lisan,” ungkap salah satu perwakilan tim hukum Jan Hwa yang enggan disebutkan namanya.
Armuji: “Saya Tidak Ada Niat Menjatuhkan”
Di sisi lain, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji juga telah memberikan klarifikasi terbuka. Ia menegaskan bahwa komentarnya tidak dimaksudkan untuk menyerang pribadi atau perusahaan tertentu, melainkan sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap pelaku usaha yang menggunakan ruang kota.
“Kalau ada yang merasa tersinggung, saya terbuka untuk berdiskusi. Tidak ada niat buruk dari saya, apalagi untuk memfitnah,” ujar Armuji di sela kegiatan pemerintahan pekan lalu.
Namun, hingga kini, belum ada pernyataan bersama atau pertemuan publik antara keduanya untuk menunjukkan bahwa kasus telah benar-benar selesai.
Pandangan Hukum: Cabut Laporan Bukan Sekadar Formalitas
Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga, Dr. Maria Ulfa, S.H., M.Hum., pencabutan laporan dalam kasus pencemaran nama baik bisa dilakukan, tetapi tergantung pada tahapan penyelidikan yang sedang berjalan.
“Kalau perkara sudah naik ke tahap penyidikan, maka pencabutan laporan harus diiringi dengan alasan yang kuat dan, dalam beberapa kasus, persetujuan dari kejaksaan,” jelas Maria.
Ia menambahkan bahwa meskipun secara pribadi kedua belah pihak sudah berdamai, hukum tetap bisa berjalan bila dinilai menyangkut kepentingan umum atau etika pejabat publik.