Gowa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan, menyatakan masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian terkait kasus peredaran uang palsu yang menyeret oknum mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Tersangka utama berinisial AM, mahasiswa aktif yang diduga kuat sebagai otak di balik distribusi uang palsu pecahan Rp100 ribu, kini telah ditahan polisi. Kasus ini mencuat setelah aparat menangkap sejumlah pelaku yang tertangkap tangan mencoba menggunakan uang palsu untuk transaksi di kawasan kampus dan sekitarnya.
Kejari Gowa Siap Terima Tahap I
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Ahmad Rasyid, membenarkan pihaknya belum menerima berkas perkara dari penyidik Polres Gowa. Namun, ia menegaskan Kejari siap memproses kasus tersebut setelah berkas dinyatakan lengkap.
“Kami masih menunggu pelimpahan tahap pertama. Saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti. Begitu berkas masuk, akan kami teliti sesuai prosedur,” ujar Rasyid kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025).
Tersangka Diduga Produksi dan Edarkan Uang Palsu
Pihak kepolisian sebelumnya menyebut AM bukan hanya sebagai pengguna, tapi juga diduga memproduksi sendiri uang palsu yang beredar. Dalam penggerebekan di tempat kosnya, polisi menyita printer, kertas khusus, dan tinta yang digunakan mencetak lembaran menyerupai uang rupiah.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di lingkungan kampus UIN Alauddin, terlebih karena dugaan keterlibatan lebih dari satu mahasiswa. Polisi masih mendalami kemungkinan jaringan atau pihak lain yang turut membantu proses produksi dan penyebaran.
Kampus Buka Suara
Pihak rektorat UIN Alauddin Makassar menyatakan akan kooperatif mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Mereka juga membuka kemungkinan sanksi akademik terhadap mahasiswa yang terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut.
“Prinsipnya, kami menghormati proses hukum. Jika terbukti bersalah, tentu akan ada tindakan tegas sesuai peraturan kampus,” kata Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Dr. Zainal Arif.
Ancaman Hukuman Berat
Tersangka AM dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
Penyidik menegaskan akan mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan adanya aliran uang palsu ke luar kampus atau wilayah Gowa.