Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerima 19 laporan dari pilot yang mengalami gangguan akibat balon udara liar hingga 3 April 2025. Pelepasan balon udara tanpa kontrol ini berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan dalam menerbangkan balon udara. “Tanpa memahami aturan, penerbangan balon udara dapat mengancam keselamatan penerbangan,” ujarnya pada Jumat, 4 April 2025.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 mengatur penggunaan balon udara dalam kegiatan budaya masyarakat. Aturan tersebut mencakup ketentuan pelaporan, warna dan ukuran balon, batasan area penggunaan, serta larangan pemasangan bahan mudah terbakar seperti petasan.
Untuk mencegah peningkatan gangguan balon udara liar, Kemenhub telah melakukan berbagai langkah, termasuk sosialisasi melalui media sosial dan turun langsung ke lokasi, koordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian, serta penertiban di lapangan. “Kami juga mendukung festival balon udara yang ditambatkan sesuai ketentuan,” tambah Lukman.
Penerbangan balon udara liar tidak hanya mengancam keselamatan penerbangan, tetapi juga merugikan masyarakat. Beberapa insiden dilaporkan, seperti balon udara yang menyebabkan pemadaman listrik dan kerusakan properti warga.
Kemenhub berharap koordinasi yang berkelanjutan antara pemerintah, kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat mengurangi penggunaan balon udara secara liar, demi menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan nasional.