Kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel baru-baru ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat dan pengamat militer. Anggota Komisi I DPR, Mayor Jenderal TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa kenaikan pangkat tersebut dianggap tidak lazim dan tidak sesuai dengan prosedur yang biasa diterapkan di lingkungan TNI.
Mayor Teddy, yang sebelumnya menjabat sebagai ajudan Presiden Prabowo Subianto, diangkat menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) pada Oktober 2024. Pengangkatan ini juga sempat menuai kontroversi karena jabatan Seskab biasanya setingkat menteri, sementara Mayor Teddy masih berstatus perwira aktif dengan pangkat Mayor. Menurut TB Hasanuddin, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit aktif yang akan menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Selain itu, kenaikan pangkat dari Mayor ke Letnan Kolonel biasanya memerlukan proses dan waktu tertentu, termasuk melalui pendidikan dan penugasan yang sesuai. Percepatan kenaikan pangkat tanpa mengikuti prosedur yang berlaku dapat menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan keadilan dalam sistem promosi di tubuh TNI.
Kontroversi ini menyoroti pentingnya konsistensi dalam penerapan aturan dan prosedur di lingkungan militer untuk menjaga profesionalisme dan integritas institusi. Masyarakat berharap agar TNI dapat memberikan klarifikasi terkait proses kenaikan pangkat Mayor Teddy guna menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan negara.