Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang diduga melibatkan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil beberapa anggota DPR sebagai saksi dan mengingatkan mereka untuk bersikap kooperatif guna memperlancar jalannya penyelidikan.
Pemanggilan Anggota DPR oleh KPK
Pada Rabu, 30 April 2025, KPK memanggil Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Fauzi Amro, dan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi NasDem, Charles Meikyansah, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI.
Sebelumnya, pada 27 Desember 2024, KPK juga telah memeriksa dua anggota DPR lainnya, yaitu Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai NasDem, terkait kasus yang sama.
Modus Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Dalam penyelidikan, KPK menduga adanya aliran dana CSR BI yang tidak sesuai peruntukannya. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial melalui yayasan, namun ditemukan bahwa dana tersebut ditransfer kembali ke rekening pribadi pelaku dan sanak saudaranya.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa para pelaku yang terlibat dalam kasus ini membuat yayasan untuk menampung dana CSR tersebut. Setelah dana masuk ke rekening yayasan, dana tersebut kemudian ditarik tunai dan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian properti, bukan untuk kegiatan sosial sebagaimana mestinya.
KPK Ingatkan Anggota DPR untuk Kooperatif
KPK menekankan pentingnya sikap kooperatif dari para anggota DPR yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa keterbukaan dan kerja sama dari para saksi sangat diperlukan untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI