Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan tajinya. Kali ini, lembaga antirasuah itu menyita 14 bidang tanah yang tersebar di berbagai lokasi strategis sebagai bagian dari pengusutan dugaan korupsi dalam proyek ambisius negara: Tol Trans Sumatera.
Penyitaan tersebut diumumkan secara resmi pada Jumat (tanggal kejadian), menyusul penyidikan kasus yang telah berjalan dalam diam selama beberapa bulan terakhir. Dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan pengadaan lahan serta penyalahgunaan wewenang dalam proyek infrastruktur strategis nasional yang dikelola oleh PT Hutama Karya (Persero) dan anak usahanya.
Penyalahgunaan Skema Pembebasan Lahan
Dari hasil penyelidikan awal, KPK mencium adanya rekayasa dalam proses pembebasan lahan. Beberapa bidang tanah yang dibeli oleh negara dengan harga tinggi ternyata sebelumnya sudah dimiliki oleh pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan pejabat pengambil keputusan. Tanah tersebut dibeli dengan nilai yang jauh di atas harga pasar, merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
“Kami telah melakukan penyitaan terhadap 14 bidang tanah di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan. Aset tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam proyek jalan tol Trans Sumatera,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers.
Dibelikan atas Nama Pihak Ketiga
Modus operandi yang digunakan, menurut KPK, tergolong rapi. Para pelaku menyamarkan kepemilikan aset dengan menggunakan nama-nama pihak ketiga, termasuk kerabat dan perusahaan fiktif. Salah satu bidang tanah yang disita bahkan diketahui telah dialihfungsikan menjadi lahan komersial dengan nilai jual tinggi.
Beberapa bidang tanah yang disita tercatat berada di titik-titik strategis yang menjadi koridor pengembangan proyek. Dalam investigasi awal, KPK menemukan indikasi bahwa sejumlah pejabat daerah dan oknum di perusahaan pelat merah terlibat aktif dalam praktik mafia tanah tersebut.
Koordinasi dengan BPN dan PPATK
Penyitaan ini tidak dilakukan secara sembarangan. KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana serta meneliti status hukum atas setiap bidang tanah yang dicurigai.
“Kami tidak hanya menelusuri harta tak bergerak, tetapi juga aset lainnya yang berkaitan, termasuk rekening dan transaksi mencurigakan dari pihak-pihak terkait,” tambah Ali Fikri.
Potret Buram di Balik Pembangunan
Proyek Tol Trans Sumatera, yang digadang-gadang sebagai tulang punggung konektivitas Pulau Sumatera, kembali tercoreng. Sejak dimulai pada 2015, proyek ini memang menyedot dana triliunan rupiah dari APBN dan pembiayaan BUMN. Namun, di balik proyek yang membanggakan itu, praktik-praktik curang nyatanya masih membayangi.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Dedi Pratama, menilai bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal di perusahaan pelat merah. “Proyek nasional tidak seharusnya menjadi ladang rente. Ini bukan soal membangun jalan, tapi membangun sistem yang bersih,” tegasnya.
Penetapan Tersangka Menunggu Waktu
Hingga kini, KPK belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun sumber internal menyebutkan bahwa setidaknya ada tiga nama yang sudah dicekal ke luar negeri. KPK juga telah memanggil sejumlah saksi dari pihak swasta maupun pemerintah daerah untuk dimintai keterangan.
Dalam waktu dekat, publik diperkirakan akan mengetahui siapa dalang utama di balik praktik culas yang membungkus proyek raksasa ini.