Bali – Seorang pegawai hotel di kawasan Kuta, Bali, ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti membobol brankas milik tamu hotel yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Ukraina. Pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di tempat kerjanya, menjadikan peristiwa ini sebagai bukti lemahnya sistem keamanan internal di sejumlah penginapan.
Peristiwa terbaru terjadi awal pekan ini ketika korban, berinisial O.K. (34), menyadari sejumlah barang berharga serta uang tunai senilai Rp38 juta hilang dari brankas kamarnya. Korban yang menginap di salah satu hotel bintang empat itu segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak manajemen hotel, yang kemudian diteruskan ke kepolisian sektor setempat.
Terekam CCTV dan Teridentifikasi
Kapolsek Kuta, Kompol I Ketut Agus Ariawan, membenarkan penangkapan tersangka yang berinisial DAP (28), seorang staf bagian housekeeping. Dalam konferensi pers, Rabu (3/4), Kapolsek mengungkap bahwa pelaku terekam kamera pengawas tengah memasuki kamar korban saat sedang kosong.
“Modusnya memanfaatkan celah saat tamu tidak berada di kamar. Pelaku mengetahui kode akses karena pernah bertugas membersihkan kamar tersebut,” ujar Kompol Agus.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan bukti bahwa DAP telah melakukan aksi serupa sedikitnya di tiga hotel berbeda dalam dua tahun terakhir, dengan korban mayoritas merupakan turis asing.
Barang Bukti dan Pengakuan
Saat penggerebekan di rumah kos pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, perhiasan, dan beberapa alat bantu pembuka brankas. Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena terlilit utang dan tergoda melihat peluang di tengah lemahnya pengawasan hotel.
“Saya khilaf. Awalnya hanya sekali, tapi lama-lama keterusan,” ujar DAP saat dimintai keterangan.
Pihak Hotel Diperiksa
Kasus ini memicu reaksi dari Dinas Pariwisata dan Asosiasi Hotel di Bali yang menyoroti pentingnya peningkatan standar keamanan, termasuk seleksi ketat terhadap staf serta pemasangan sistem monitoring internal yang lebih baik.
“Kami akan mengevaluasi SOP keamanan dan rekrutmen di hotel-hotel kawasan wisata. Kasus ini mencoreng citra pariwisata Bali jika tidak ditindak tegas,” kata Kadis Pariwisata Badung, I Made Dwi Antara.
Pihak hotel tempat DAP bekerja saat ini juga tengah diperiksa untuk memastikan apakah terdapat kelalaian dalam pengawasan internal.
Terancam Hukuman Berat
Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian berantai tersebut.