Skip to content

SR

Berita Viral Terbaru 2025 Update selalu dan bisa melakukan comment atau tanya jawab kita pasti cari tau semuanya

Menu
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
Menu

Polisi Gerebek Pabrik Uang Palsu di Bogor, Sita Ribuan Lembar Pecahan Rp100 Ribu

Posted on 10/04/2025

Bogor, 15 November 2022 — Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil mengungkap jaringan produksi dan peredaran uang palsu di wilayah Bogor dan Jakarta. Dalam operasi ini, empat tersangka diamankan beserta barang bukti berupa ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.​

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran uang palsu di wilayah Bogor. Laporan tersebut disertai dengan empat lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu emisi 2016. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka, Iip Saepulloh dan Kurniawan alias Gofur, di daerah Ciampea, Kabupaten Bogor. Dari tangan keduanya, disita 152 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nilai Rp15,2 juta.

Pengembangan kasus mengarah pada dua tersangka lainnya, Mamat dan Susanto Wibawa, yang ditangkap di sebuah percetakan di Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 36 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu emisi 2014, beberapa lembar uang palsu yang belum dipotong, serta peralatan seperti komputer dan mesin sablon yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu. ​

AKBP Ferdy menjelaskan bahwa jaringan ini memiliki kaitan dengan kasus serupa yang sebelumnya terungkap di Sukoharjo, Jawa Tengah. “Kami bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk menangkap pelaku. Sementara pengedar di Ciampea, Kabupaten Bogor,” ujarnya. ​

Para tersangka dijerat dengan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar. ​

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melaporkan jika menemukan indikasi adanya transaksi mencurigakan.​

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Mengurai Isi Gugatan UU TNI di Mahkamah Konstitusi: Batas Usia, Dwifungsi, dan Masa Depan Reformasi Militer
  • Rektor hingga Dekan Kehutanan UGM Digugat Terkait Ijazah Jokowi: Antara Gugatan, Transparansi, dan Integritas Akademik
  • Indonesia Calonkan Hikmahanto Juwono ke Komisi Hukum Internasional: Langkah Strategis dalam Diplomasi Hukum Global
  • Keluarga, Cerita, dan Paus Leo XIV: Menonton Conclave Sebelum Ikut Konklaf
  • Israel Balas Serangan Houthi, Tembaki Bandara Utama di Yaman: Api Baru di Tengah Krisis Regional

Recent Comments

  1. AmandadrYcleb mengenai Fenomena “No Viral No Justice”

Archives

  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025

Categories

  • china
  • fashion
  • glodok plaza
  • hukum
  • jepang
  • kebakaran
  • korea
  • los angeles
  • makanan
  • petugas bandara
  • prabowo
  • Selebgram
  • sogok
  • tempat wisata
  • turis
  • Uncategorized
©2025 SR | Design: Newspaperly WordPress Theme