Jakarta, 27 Maret 2025 – Ribuan aparat gabungan dari kepolisian dan TNI dikerahkan untuk mengawal aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang digelar di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Aksi ini merupakan bagian dari gelombang protes yang dilakukan oleh mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil yang menilai UU tersebut sebagai langkah mundur dalam reformasi militer di Indonesia.
Pengamanan Ketat dari Aparat Gabungan
Kepolisian Daerah Metro Jaya mengonfirmasi bahwa sebanyak 1.824 personel gabungan dikerahkan untuk memastikan keamanan selama demonstrasi berlangsung. Mereka terdiri dari anggota Polri, TNI, dan Satpol PP yang disebar di berbagai titik strategis di sekitar Gedung DPR/MPR RI guna mengantisipasi potensi kericuhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menegaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan penyelenggara aksi agar demonstrasi berlangsung damai dan tertib.
“Kami sudah berkomunikasi dengan pihak demonstran dan mengimbau agar aksi dilakukan secara damai. Kami juga memastikan bahwa pengamanan dilakukan secara profesional tanpa ada tindakan represif,” ujar Zulpan dalam keterangannya.
Selain di depan Gedung DPR/MPR, aparat juga ditempatkan di beberapa titik lain, seperti Bundaran HI, Monas, dan kawasan Semanggi, untuk mengantisipasi penyebaran massa.
Tuntutan Demonstran: Menolak Dwifungsi Militer
Aksi yang digelar hari ini dipelopori oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), dengan dukungan lebih dari 50 organisasi mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil. Mereka menyuarakan penolakan terhadap UU TNI yang baru saja disahkan oleh DPR RI, karena dianggap berpotensi mengembalikan dwifungsi militer dan bertentangan dengan semangat reformasi 1998.
Koordinator aksi, Arif Hidayat, dalam orasinya menyampaikan bahwa UU TNI yang baru mengandung pasal-pasal yang memungkinkan militer untuk kembali terlibat dalam ranah sipil.
“Undang-undang ini membuka celah bagi militer untuk kembali masuk ke dalam urusan sipil, termasuk jabatan-jabatan strategis di pemerintahan. Ini bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan sejak 1998,” tegas Arif.
Selain itu, mereka juga menyoroti pasal-pasal dalam UU yang dinilai memberikan kewenangan lebih kepada TNI dalam menangani konflik dalam negeri tanpa koordinasi dengan Polri, yang dikhawatirkan dapat berujung pada tindakan represif terhadap masyarakat sipil.
Gelombang Demonstrasi di Berbagai Daerah
Aksi di Jakarta ini bukan satu-satunya gelombang protes yang terjadi. Sejak pekan lalu, demonstrasi menolak UU TNI juga telah berlangsung di berbagai daerah, termasuk Surabaya, Medan, Bandung, Yogyakarta, dan Makassar.
Pada Rabu (26/3), aksi protes besar juga digelar di Medan, Tuban, dan Banyuwangi, di mana ribuan mahasiswa turun ke jalan menuntut pembatalan UU tersebut. Sementara di Surabaya, aksi demonstrasi yang digelar sehari sebelumnya berujung pada penangkapan 40 orang mahasiswa oleh aparat kepolisian.
Di Jakarta sendiri, ini bukan kali pertama massa melakukan aksi besar-besaran di depan Gedung DPR. Pada 20 Maret lalu, unjuk rasa serupa sempat berujung ricuh setelah massa aksi merobohkan pagar Gedung DPR sebagai bentuk protes terhadap pengesahan UU TNI.
Aparat Kepolisian Siap Bertindak Jika Situasi Tidak Kondusif
Meskipun sejauh ini aksi di Jakarta berlangsung kondusif, aparat kepolisian telah menyiapkan strategi pengamanan tambahan apabila situasi berubah menjadi tidak terkendali.
“Kami tetap siaga dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan jika terjadi tindakan anarkis yang mengancam ketertiban umum,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo.
Sejumlah kendaraan taktis seperti water cannon dan barikade kawat berduri juga telah disiagakan di sekitar lokasi unjuk rasa sebagai langkah antisipasi.
DPR Belum Berikan Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPR RI belum memberikan pernyataan resmi terkait gelombang demonstrasi yang terus berlangsung. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa UU TNI yang baru telah disusun dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan memperkuat peran militer dalam menjaga keamanan negara.
Namun, pernyataan tersebut mendapat respons negatif dari kelompok masyarakat sipil yang berpendapat bahwa UU ini justru memberikan ruang lebih besar bagi militer untuk berperan di luar fungsi pertahanan negara.
Demonstrasi Masih Berlangsung
Aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI masih terus berlangsung hingga sore hari dengan ribuan massa yang tetap bertahan di lokasi. Sejumlah orator masih bergantian menyampaikan aspirasi mereka di atas mobil komando, sementara aparat keamanan tetap siaga untuk mengawal jalannya aksi.
Massa berjanji akan terus melakukan unjuk rasa hingga tuntutan mereka didengar oleh pemerintah dan DPR. Mereka juga menyerukan aksi lanjutan jika UU ini tidak segera dibatalkan atau direvisi.