Universitas Padjadjaran (Unpad) mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) setelah kasus pemerkosaan yang melibatkan dokter residen anestesi, Priguna Anugerah Pratama (31), di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kronologi Kasus
Peristiwa terjadi pada 18 Maret 2025, saat Priguna diduga memerkosa FH (21), keluarga pasien yang sedang menjaga ayahnya di RSHS. Korban dalam kondisi tidak sadar saat kejadian berlangsung. Kasus ini mencuat ke publik setelah unggahan di media sosial dan konfirmasi dari pihak kepolisian.
Tindakan Unpad
Rektor Unpad, Arief Sjamsulaksana Kartasasmita, menyatakan bahwa universitas menghargai keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang membekukan sementara kegiatan PPDS di RSHS. Unpad juga menonaktifkan Priguna dari tugas medis dan menyatakan komitmennya untuk mengevaluasi sistem seleksi, pengawasan, dan pembinaan dalam program PPDS.
Langkah Kemenkes
Kemenkes menghentikan sementara kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS selama satu bulan sebagai langkah evaluasi. Selain itu, Kemenkes mewajibkan tes kesehatan mental bagi peserta PPDS untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Proses Hukum
Priguna telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.